Sabtu, 08 November 2008
Pakar Hukum Korupsi Dituduh Korupsi

KAGET dan prihatin, tidak menyangka Prof.Romli Atmasasmita seorang guru besar ahli pidana,salah seorang perumus Undang-Undang Antikorupsi serta yang vokal dalam pemberantasan korupsi, ditahan Kejaksaan Agung karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Tak dapat dipungkiri memang Prof.Romli Atmasasmita ahli pidana, namun seorang ilmuwan/akademisi menjadi birokrat apakah bisa langsung pandai kelola birokrasi? Sebagai birokrat yang utama adalah menjalankan apa yang disebut hukum administrasi Negara atau hukum pemerintahan.
Menyangkut masalah pengelolaan keuangan Negara maka seorang birokrat harus menjalankan Undang-undang KEUANGAN NEGARA, Undang-undang PERBENDAHARAAN NEGARA dan Undang-undang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA beserta peraturan pelaksanaannya.
Hukum administrasi negara sudah lama masuk kurikulum sebagai mata kuliah di Fakultas Hukum. Namun HUKUM KEUANGAN NEGARA merupakan suatu ilmu baru dibidang hukum di Indonesia yang nampaknya belum masuk kurikulum Fakultas Hukum. Begitu pentingnya keuangan Negara sehingga adalah pantas Undang-undang KEUANGAN NEGARA, Undang-undang PERBENDAHARAAN NEGARA dan Undang-undang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA masuk sebagai kurikulum dan diajarkan di Fakultas Hukum sebagai ilmu Keuangan Negara.
Apakah Prof. Romli memahami / menguasai ketiga UU keuangan Negara.tersebut?. Secara umum idealnya sebagai birokrat sebelum menjabat suatu jabatan sudah memahami ketiga Undang-undang Keuangan Negara.
Dalam pengadaan peralatan system administrasi badan hukum atau Sisminbakum. perjanjian dengan PT.Sarana Rekatama Dinamika, tentunya harus sejalan dengan UU Keuangan Negara dan peraturan pelaksananya, jadi pada waktu pembuatan perjanjian pemahaman terhadap ketiga Undang-undang tersebut harus sudah dikuasai
Pelayanan cara pendaftaran dan perubahan Badan hukum, adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah. Pertanyaannya apakah pekerjaan ini dapat dilakukan oleh swasta? Begitu pula dengan penyediaan dana, apakah dapat menggunakan dana pihak swasta . Alasan keadaan mendesak dan pemerintah tidak mempunyai anggaran dapatkah dijadikan alasan?.
Nampaknya para petinggi Departemen Hukum dan HAM melakukan terobosan birokrasi/terobosan hukum sehingga dengan ketiadaan anggaran pemerintah, mereka tetap mengadakan Sisminbakum dengan menggandeng pihak swasta. Pertanyaannya dapat dibenarkan terobosan semacam ini ?
Jikalau Prof. Romli memang terbukti bersalah di pengadilan, hal ini sebagai suatu ironi dimana ahli pidana yang ikut menyusun undang-undang anti korupsi dan vokal dalam pemberantasan korupsi namun pada akhirnya dihukum dengan tuduhan melakukan korupsi yang mungkin saja pasal yang dituduhkan adalah hasil rancangan Prof. Romli sendiri.
Demi memajukan Bangsa dan Negara Indonesia, diperlukan orang-orang yang cakap, pandai serta ahli dibidangnya. Bagaimana bentuk idealnya, apakah seorang akademisi yg bergelar Prof atau Doktor (S3) turun dari menara gading masuk birokrasi atau dari birokrasi belajar lagi di bangku S2 dan S3 kemudian balik lagi jadi birokrat. Kami yakin berkiprahnya Prof. Romli di kancah birokrasi mempunyai niat yang tulus untuk memajukan bangsa ini, karena bangsa ini memerlukan orang yang cakap, pandai serta ahli dibidangnya, yang saat ini SDM nya datang dari akademisi.
Tapi apakah kepandaian dan keahlian sudah cukup memadai untuk memajukan Bangsa dan Negara ini? Apakah aspek moral, religi, adat kebiasaan serta norma-norma lainnya harus juga menjadi acuan atau malah dikesampingkan ?